Sosialisasi & Edukasi Pasar Modal Syariah Di Pondok Pesantren Sholawat Darut-Taubah Mojoagung

Authors

  • Yuliasnita Verlandes Universitas Islam Majapahit
  • Luki Ardiantoro Universitas Islam Majapahit
  • Ferdy Firdiyanto Universitas Islam Majapahit
  • Adrian Fajar EP Universitas Islam Majapahit

Keywords:

Pasar Modal Syariah, OJK

Abstract

Pasar modal syariah merupakan salah satu terobosan baru dalam memajukan perekonomian umat. Pasar Modal Syariah adalah seluruh kegiatan di pasar modal yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip islam. Pasar modal syariah Indonesia merupakan bagian dari industri keuangan syariah yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya direktorat pasar modal syariah. Latar belakang kegiatan adalah untuk memperkenalkan pasar modal syariah di kalangan pesantren serta meningkatkan kinerja Galeri Investasi Bursa Efek Indonesia Unim (GI BEI UNIM). Setelah melalui kunjungan lansung diperoleh sambutan yang sangat luar biasa dari pihak Pondok Pesantren Sholawat Darut-Tubah dan berharap kegiatan ini dapat berlangsung secara berkelanjutan.

References

Muhammad Firdaus et al., 2005, Sistem Kerja Pasar Modal Syariah, Jakarta, Renaisan, hlm. 17.
Burhanuddin, Pasar Modal Syariah, op. cit. hlm 10-11.
Irsan Nasarudin et al., 2010, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, Jakarta, Kencana Prenada Media Group , hlm. 17-18.
Adrian Sutedi, 2009, Segi-Segi Hukum Pasar Modal, Jakarta, Ghalia Indonesia, hlm. 63.
Abdul Manan, Aspek Hukum Dalam Penyelenggaraan Investasi di Pasar Modal Syariah Indonesia, op. cit. hlm. 223-225.
Tim Penulis Dewan Syariah Nasional MUI, 2003, Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional,: Ed. Kedua, Jakarta: PT Intermasa.

Downloads

Published

2021-01-06