Strategi Inspektorat dalam Mengawal Pembangunan Infranstruktur Melalui Alokasi Dana
DOI:
https://doi.org/10.0007/majapahitpolicy.v2i2.1950Kata Kunci:
Good Governance,Inspektorat, Anggaran dana DesaAbstrak
Pembangunan Desa yang di komposisikan sebgai upaya merubah kondisi sosial sebut aja ageng perubahan, persoalan /permasalahan dalam
pemerintah Desa sebagaimana dalam pengawasan kinerja pemerintahan Desa oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah, masalah utama tentang
Bagaimana Strategi Insektorat dalam Mengawal Pembagunan Infranstruktur Melalui Alokasi Dana Desa di Desa Umbunasi. Ada pun tujuan yang hendak
dalam hal ini untuk mengetahui Strategi Inspektorat dalam Mengawal perencanaan pembangunan infranstruktur dalam melakukan penyusunan anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa yang konsisten dan sesuai dengan kaidah penggangaran masyarakat Desa Umbunasi. Ada pun tujuan yang hendak dalam
hal ini untuk mengetahui Strategi Inspektorat dalam Mengawal perencanaan pembangunan infranstruktur dalam melakukan penyusunan anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa yang konsisten dan sesuai dengan kaidah penggangaran masyarakat Desa Umbunasi. Konsep Good Governance menurut
Soepomo istilah Good Governance adalah pemerintahan yang baik dalam melaksanakan tugas-tugas yang berakuntabel terhadap Publik professional,
Transparan, bertanggung jawab. Miftha Thoha mengatakan selain komponen pemerintah, swasta, rakyat, yang amat menentukan untuk melahirkan tata
kepemerintahan yang baik adalah moral. Penelitian ini mengunakan metodelogi kualitatif dimana pengumpulan data primer seperti observasi, wawancara,
dan dokumen, menentukan lokasi penelitian,dan menganalisis data dan mekanisme untuk mengatur dan mengorganisasikannya. Kesimpulan Strategi
Inspektorat kabutan Nias Selatan gagal dalam pengawasan Pembangunan di Desa Umbunasi, namun pemerintahan Desa Umbunasi menjalankan
program kerjanya dengan baik dan benar dengan pengawalan P3MD
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Majapahait policy