Good Governance pada Pelayanan P Penerapan Good Governance pada Pelayanan Publik di Kantor Kecamatan Gedeg (Studi Kasus di Kabupaten Mojokerto)
Studi Kasus di Kabupaten Mojokerto
DOI:
https://doi.org/10.0007/majapahitpolicy.v1i2.1505Kata Kunci:
Pelayanan Publik, Good Governance, Metode, PenerapanAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana Good Governance dalam pelayanan publik diterapkan oleh pemerintah di Kantor
Kecamatan Gedeg. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif Kualitatif. Teknik Pengumpulan data yang digunakan meliputi observasi,
wawancara dan dokumen yang berbentuk tulisan. Konsep yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan Tipe Ideal Birokrasi menurut Max
Weber dengan mengkaitkan pada 8 prinsip good governance menurut UNDP (United Nation Development Program). Hasil penelitian menunjukkan bahwa
penerapan good governance di Kabupaten Mojokerto khususnya dalam pelayanan publik di Kantor Kecamatan Gedeg bahwasanya dapat dikatakan
aparatur pemerintah di Kecamatan Gedeg telah menjalankan 6 (enam) dari 8 (delapan ) prinsip good governance yang berlaku sesuai dengan UNDP
(United Nation Development Program). Akan tetapi masih memerlukan suatu evaluasi. Prinsip good governance yang telah berhasil diterapkan oleh
pemerintah Kecamatan Gedeg diantaranya, sebagai berikut prinsip partisipasi, aturan hukum, transparansi, daya tanggap, efektivitas dan efisien, serta
akuntabilitas. Keberhasilan tersebut juga dapat didorong oleh adanya komitmen dari pemimpin untuk dapat mereformasi birokrasi menjadi lebih baik,
kesadaran dari aparatur pegawai untuk berubah menjadi lebih baik dan adanya aturan yang dapat mendukung terselenggaranya good governance.
Diterbitkan
Versi
- 2022-05-29 (3)
- 2022-05-29 (2)
- 2021-06-09 (1)
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Majapahait policy