KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN TORJUN DALAM IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN
DOI:
https://doi.org/10.36815/majapahitpolicy.v5i1.3557Kata Kunci:
Implementasi, Kebijakan, MasyarakatAbstrak
: Penelitian ini bertujuan untuk memahami implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya dalam konteks pernikahan usia dini di Desa Torjun, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang. Meskipun telah ada regulasi yang tegas untuk mengatur batas usia perkawinan, fenomena pernikahan usia dini masih sering terjadi di wilayah tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif mendeskripsikan realitas secara akurat melalui kata-kata, menggunakan teknik pengumpulan dan analisis data yang relevan dan diperoleh dari situasi yang bersifat ilmiah untuk menggali lebih dalam budaya, norma, dan dinamika sosial yang memengaruhi keberlangsungan praktik ini. Penelitian ini menggunakan Teori Implementasi Kebijakan dari Edward III dimana implementasi kebijkan mencakup empat kunci variable yang mempengaruhi implementasi kebijakan publik yaitu komunikasi, sumberdaya, disposisi dan struktur birokrasi. Penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian kualitatif deskriptif alasannya adalah karena peneliti bertujuan untuk memahami suatu fenomena yang merupakan bagian dari budaya yang ada di Desa Torjun, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang. Teknik pengumpulan data yang dilakukan melalui observasi, wawancara, dokumentasi. Informan yang diwawancarai ialah Kepala KUA Kecamatan Torjun Bersama staf, Pengadilan Agama Kabupaten Sampang, Masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan ialah dalam penerapan atau implementasi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinanan yang mensyaratkan untuk laki2 dan perempuan harus sudah berusia 19 tahun yang pada prakteknya masyarakan masih banyak melakukan perkawinan usia dini atau dibawah usia 19 Tahun dengan beberapa latar belakang alasan namun faktor yang sangat mendasar karena memang sudah diwilayah masyarakat Torjun praktik perkawinan dini sudah terbiasa dilakukan dan sudah menjadisi tradisi disana dan pada dasar hukum sendiri memang tidak ada dasar hukum bagi pelaku praktik perkawinan usia dini.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Versi
- 2025-01-08 (3)
- 2025-01-08 (2)
- 2025-01-02 (1)
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Majapahait policy