IMPLEMENTASI PERMENDAGRI NO.2 TAHUN 2016 TENTANG KIA (KARTU IDENTITAS ANAK) DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN MOJOKERTO

Penulis

  • Dian Universitas Islam Majapahit
  • Soniatin Universitas Islam Majapahit
  • Santosa Universitas Islam Majapahit

DOI:

https://doi.org/10.0007/majapahitpolicy.v2i1.1886

Kata Kunci:

Implementasi, Permendagri , dan Kartu Identitas Anak

Abstrak

Selama ini bukti identitas anak hanya terbatas dengan akta kelahiran kemudian melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri No.2 Tahun 2016
pemerintah mengeluarkan kebijakan tentang KIA (Kartu Identitas Anak). Dimana melalui KIA (Kartu Identitas Anak) ini pemerintah berharap adanya
peningkatan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak. Bukan hanya untuk tujuan pendataan, KIA (Kartu
Identitas Anak) bersama dengan akta kelahiran diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan jaminan atas pengakuan hak berikut dengan
perlindungannya. Dengan rumusan masalah bagaimana Implementasi Permendagri No.2 Tahun 2016 Tentang KIA (Kartu Identitas Anak) di Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mojokerto . Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Permendagri No.2 Tahun 2016
Tentang KIA (Kartu Identitas Anak) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mojokerto.
Teori yang digunakan adalah teori Implementasi Kebijakan dari Edward III yang terdiri dari 4 indikator yaitu: Struktur Birokrasi, Sumberdaya,
Disposisi dan Komunikasi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif yang menggambarkan fenomena
sebenarnya dari kejadian di lapangan. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi dan dokumen yang terkait dengan penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat sebagai objek pelaksanaan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2
Tahun 2016 tentang Kartu Tanda Penduduk tentunya didesak untuk menyadari bahwa dokumen administrasi kependudukan saat ini sangat penting dan
mendukung pelaksanaannya. dari kebijakan ini. Pemerintah – dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil – belum melakukan upaya yang cukup
untuk meningkatkan kesadaran masyarakat secara efektif.

Diterbitkan

2022-06-14

Cara Mengutip

Wijaya, D., Soniatin, & Santosa. (2022). IMPLEMENTASI PERMENDAGRI NO.2 TAHUN 2016 TENTANG KIA (KARTU IDENTITAS ANAK) DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN MOJOKERTO. MAJAPAHIT POLICY, 2(1). https://doi.org/10.0007/majapahitpolicy.v2i1.1886

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >>