Analisis Kebijakan OJK dalam Mendorong Intermediasi dan Pemulihan Ekonomi
DOI:
https://doi.org/10.36815/prive.v6i1.2573Keywords:
OJK, Intermediasi, EkonomiAbstract
OJK is an institution that can later carry out supervision and management of the financial sector in Indonesia. The financial sector itself will be driven by two financial institutions, one of which still dominates the financial sector, namely public banking in Indonesia. The issues that will be discussed in this article are what are the policies issued by the OJK in encouraging intermediation and economic recovery?, and how are OJK policies related to improving intermediation performance in supporting economic recovery? This article aims to find out the policies issued by OJK in encouraging intermediation and economic recovery, and to find out OJK policies regarding improving intermediation performance in supporting economic recovery. In this article, the author will use a qualitative descriptive method with a literature review approach. Based on the literature reviews that have been obtained by researchers, on average previous research has found that one of the OJK policies that can encourage economic recovery is the credit restructuring policy. In addition to the credit restructuring policy, OJK also issued several policies to encourage economic recovery in Indonesia, namely policies to maintain real sector business fundamentals, follow-up stimulus policies, and policy synergies for economic recovery.
References
Basid, A. H. M. (2023). DAMPAK KEBIJAKAN OJK RESTRUKTURISASI TERHADAP LEMBAGA JASA KEUANGAN KEDIRI RAYA DI MASA PANDEMI COVID-19. ESPAS, 1(1), 16–29.
Global Supply Chain Models. (2012). SpringerReference, 2022, 12–13. https://doi.org/10.1007/springerreference_72329
Investasi, K. (2023). OJK. Bareksa. https://www.bareksa.com/kamus/o/ojk
Karim, A. (2021). Implementasi Kebijakan Restrukturisasi/Relaksasi Kredit bagi Debitur Terdampak Pandemi Covid 19 dan Akibat Hukumnya bagi Kreditur Terdampak Pandemi Covid 19 di Sektor Perbankan. Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 10(2), 211. https://doi.org/10.14421/sh.v10i2.2368
Kartika, R., Nur Lestari, M., & Madyasari, R. (2022). Analisis Kebijakan Atasi Credit Crunch Bank Umum di Indonesia. Sosio E-Kons, 14(1), 99. https://doi.org/10.30998/sosioekons.v14i1.11834
Lastuti, A., & Tri, H. (2021). Kebijakan Stimulus Dampak COVID-19 Melalui Restrukturisasi Kredit Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional. RechtIdee, 16(1), 88–111.
Mega, A., Iqbal, F. M., & Suharto. (2021). Penerapan Kebijakan Ojk Perekonomian Indonesia Terhadap Bank Syariah Mandiri Pada Pandemi Covid-19. Jurnal Ilmiah Ekonomi Bisnis, 7(2), 169–178. https://doi.org/10.35972/jieb.v7i2.499
Nayasari Sastradinata, D., & Eko Muljono, B. (2020). Analisis Hukum Relaksasi Kreadit Saat Pandemi Corona Dengan Kelonggaran Kredit Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020. Jurnal Sains Sosio Humaniora , 4(2), 613–620.
OJK. (2020). Siaran Pers?: Kebijakan OJK Menjaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga Hingga Akhir Tahun. Otoritas Jasa Keuangan. https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Siaran-Pers-Kebijakan-OJK-Menjaga-Stabilitas-Sektor-Jasa-Keuangan-Tetap-Terjaga-Hingga-Akhir-Tahun.aspx
OJK. (2022a). Siaran Pers?: Infografis Awal Tahun Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga, Mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional. Otoritas Jasa Keuangan. https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Pages/Infografis-Awal-Tahun-Stabilitas-Sektor-Jasa-Keuangan-Terjaga,-Mendorong-Pemulihan-Ekonomi-Nasional.aspx
OJK. (2022b). Siaran Pers: Peningkatan Kinerja Intermediasi dan Terjaganya Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Mendukung Berlanjutnya Pemulihan Ekonomi Nasional. Otoritas Jasa Keuangan. https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Peningkatan-Kinerja-Intermediasi-dan-Terjaganya-Stabilitas-Sektor-Jasa-Keuangan-Mendukung-Berlanjutnya-Pemulihan-Ekonomi-Na.aspx
Olinda, V., & Febri, J. (2022). IMPLIKASI KEBIJAKAN RELAKSASI KREDIT OLEH OJK SELAMA PANDEMI COVID-19 DENGAN DAMPAK BAGI BANK. Maleo Law, 6(2), 168–185.
PASIM, A. S. (2020). Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli. STIE PASIM. https://www.stiepasim.ac.id/pengertian-ilmu-ekonomi-menurut-para-ahli/#:~:text=Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa,uang%2C perdagangan atau segala perindustrian. 11 Maret 2023)
Pinca, J. J., Selvilia, K., Sari, L., Lestyanti, N., & Anggraeni, M. (2022). IMPLEMENTASI PERATURAN OJK NO 11 /POJK.03/2020 TERHADAP PENANGGUHAN DAN KERINGANAN HUTANG PIUTANG DEBITUR LEASING DALAM PANDEMIK COVID19. Hukum Bisnis, 6(1), 726–742.
Post.com, J. (2021). Intermediasi dan Fungsi Bank Sebagai Lembaga Intermediasi. Jurnal Post. https://jurnalpost.com/intermediasi-dan-fungsi-bank-sebagai-lembaga-intermediasi/24913/
Renniwaty, S. (2012). KARAKTERISTIK DAN FUNGSI INTERMEDIASI PERBANKAN DI INDONESIA. Bulletin of Monetary Economics and Banking, 61–84.
Zaky, A., & Lubis, M. (2022). Analisis Kebijakan Restrukturisasi Kredit Terhadap Pembiayaan Usaha Mikro , Kecil , Dan Menengah Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Indonesia Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48 / Pojk . 03 / 2020 ( Studi Pada Dusun X Desa Medan Estate ) dan. IURIS STUDIA: Jurnal Kajian Hukum, 3(2), 158–170.