Tradisi Buwuh Dalam Perspektif Akuntansi Piutang dan Hibah di Kecamatan Lowokwaru Kota Malang
Keywords:
Tradisi Buwuh, Piutang, HibahAbstract
Abstract
This study discusses the Buwuh tradition in the perspective of accounting (accounts receivable or grant) in the Lowokwaru of Malang City. The purpose of this study is to explain the phenomenon of traditional traditions that occur in the Lowokwaru of Malang City in the perspective of accounting: accounts receivable or grant. In this study, researchers used descriptive qualitative methods. The researcher tried to obtain information about the opinion of the residents in sub-district Lowokwaru Malang City about the Buwuh tradition in the perspective of account receivable or in-depth and comprehensive accounting. The results of research and analysis on the practice of the Buwuh tradition in the perspective of accounts receivable accounting and grants in the Lowokwaru of Malang City have two perspectives, namely 9 informants arguing that the Buwuh tradition is a grant and 4 informants argue that the Buwuh tradition is a receivables. The final conclusions of this study are: (1) The first group sentenced him as a grant, stating that the practice of the people in Lowokwaru of Malang City was a form of sincerity of the giver of the buwuh which was done purely to help and help each other and not expect a reward or reply from the owner of the title; (2) The second group is the group that punishes it as accounts receivable because the habits that occur in the community of Lowokwaru of Malang City are related to buwuh practices which have debt implications so that there is a need to be returned in accordance with the previously handed over amounts or forms.
Keywords - Buwuh Traditions, Receivables, Grants
Abstrak
Penelitian ini membahas mengenai tradisi buwuh dalam perspektif akuntansi (piutang atau hibah) di Kelurahan Lowokwaru Kota Malang. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan fenomena tradisi buwuh yang terjadi di Kelurahan Lowokwaru Kota Malang dalam perspektif akuntansi piutang atau hibah. Pada penelitian ini, peneliti menggunakan metode kualitatif deskriptif. Peneliti mencoba untuk memperoleh informasi mengenai pendapat warga kecamatan Lowokwaru Kota Malang tentang tradisi buwuh dalam perspektif akuntansi piutang atau hibah secara mendalam dan komperehensif. Hasil penelitian dan analisis tentang praktik tradisi buwuh dalam perspektif akuntansi piutang dan hibah di Kelurahan Lowokwaru Kota Malang memiliki dua perspektif yaitu 9 informan berpendapat bahwa tradisi buwuh tersebut merupakan hibah dan 4 informan berpendapat bahwa tradisi buwuh tersebut merupakan piutang. Kesimpulan akhir penelitian ini adalah: (1) Kelompok pertama menghukuminya sebagai hibah sehingga menyatakan bahwa praktik buwuh yang terjadi di masyarakat Kecamatan Lowokwaru Kota Malang adalah bentuk keikhlasan pemberi buwuh kepada pemilik hajat yang dilakukan murni untuk saling membantu dan menolong sesama dan tidak boleh mengharapkan imbalan atau balasan dari pemilik hajat; (2) Kelompok kedua adalah kelompok yang menghukuminya sebagai piutang karena kebiasaan yang terjadi di masyarakat Kecamatan Lowokwaru Kota Malang terkait praktik buwuh yang memiliki implikasi hutang-piutang sehingga ada keharusan untuk dikembalikan sesuai dengan jumlah atau bentuk yang diserahterimakan sebelumnya.
Kata Kunci – Tradisi Buwuh, Piutang, Hibah
References
Anshori, Abdul Ghofur. (2010). Hukum Perjanjian Islam di Indonesia. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Anshori, Abdul Ghafur. (2011). Filsafat Hukum Hibah dan Wasiat di Indonesia. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Damsar dan Indrayani. (2009). Pengantar Sosiologi Ekonomi. Edisi Kedua. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group
Faisal, Sanapiah. (2008). Format-format Penelitian Sosial. Jakarta: Rajawali Pers.
Geertz, Clifford. (2014). Agama Jawa: Abangan, Santri, Priyayi Dalam Kebudayaan Jawa. Depok: Komunitas Bambu.
Jung, Carl Gustav. (1989). Colour Therapy. Cetakan Kedua. Jakarta: Gramedia.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), https://kbbi.web.id/ diakses pada tanggal 03 Desember 2018 pukul 14.51 WIB
Rohmatin, Lattifa Ayu Suqyaa. (2016). Pandangan Tokoh Masyarakat terhadap Praktik Nyumbang dalam Pelaksanaan Hajatan di Desa Sobontoro Kecamatan Kras Kabupaten Magetan. Skripsi. Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Ponorogo.
Mardani. (2014). Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Rudianto. (2009). Pengantar Akuntansi. Jakarta: Salemba Empat.
Sabbiq, Sayyid. (2011). Fiqh Sunnah 5. Jakarta: Pena Pundi Aksara.
Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif R&D. Bandung: Aflabeta.
Supardan, Dadang. (2011). Pengantar Ilmu Sosial Sebuah Kajian Pendekatan Struktural, Jakarta: Bumi Aksara.
Syakur, Ahmad Syafi’i. (2015). Intermediate Accounting. Jakarta: AV Publisher.
Yustika, A. (2012). Ekonomi Kelembagaan: Paradigma, Teori, dan Kebijakan. Jakarta: Erlangga.
Wignjodipoero, Soerojo. (1995). Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat. Jakarta: Gunung Agung.