Pelatihan dan Pendampingan Pengelola Bumdes Dalam Rangka Optimalisasi Potensi Desa di Desa Pungging Mojokerto
Keywords:
BUMDes, Pengelolaan BUMDes, Pelatihan, Pendampingan, Potensi Desa.Abstract
ABSTRACT
The national movement promoted by the government is manifested for the formation of 5,000 independent villages by establishing the formation of a Village-Owned Enterprise (BUMDes). BUMDes was established with the main aim that the village community becomes an independent community and has its own income so that it can prosper the village community without relying on the central government, especially in the condition of the 19th COVID pandemic which indirectly makes the financial loop turnover jam. The establishment of BUMDes can be carried out by exploring the potential of the village where the village must be able to map the potential resource of the village for the first time so that its activities can be carried out optimally. Community service aims to increase the knowledge of participants regarding the importance of knowledge about personal motivation about BUMDes management and to increase the knowledge and abilities of participants about BUMDes
in order to optimize the potential of the Village. The results of observations and interviews meet the problems faced by partners, namely the presence of BUMDes and newly formed BUMDes (no businesses have been initiated yet) or no implications, Development of Business Types has also not been implemented and Village Assets are not utilized. Stages of activities carried out in community service include the preparation phase, the problem-solving stage, the implementation phase (training and mentoring in the context of optimizing village potential, providing motivational material, BUMDes management, and mapping of village potential) and the monitoring and evaluation stage.
ABSTRAK
Gerakan nasional yang digalakkan oleh pemerintah adalah terbentuknya 5.000 desa mandiri dengan dibentuknya suatu Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). BUMDes didirikan dengan tujuan agar masyarakat desa menjadi masyarakat yang mandiri dan memiliki pendapatan asli desa sehingga dapat mensejahterakan masyarakat desa tanpa bergantung pada pemerintah pusat khususnya pada kondisi Pandemi wabah COVID 19 yang secara tidak langsung membuat roda perputaran keuangan mengalami kemacetan. Pembentukan BUMDes dapat dilaksanakan dengan menggali potensi desa dimana desa harus bisa memetakan potensi yang dimiliki desa terlebih dahulu sehingga kegiatannya dapat dilakukan secara optimal. Pengabdian pada masyarakat mempunyai tujuan meningkatkan pengetahuan para peserta terkait pentingnya pengetahuan tentang motivasi personal tentang pengelolaan BUMDes serta untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan para peserta tentang BUMDes
dalam rangka optimalisasi potensi Desa. Hasil observasi dan wawancara didapatkan permasalahan yang dihadapi mitra yaitu Sudah adanya BUMDes dan baru terbentuk, Belum jalannya BUMDes (belum ada usaha yang dirintis) atau belum ada implikasinya, Pengembangan Jenis Usaha juga belum terlaksana dan Aset Desa Yang Tidak termanfaatkan. Tahapan kegiatan yang dilaksanakan dalam pengabdian pada masyarakat antara lain tahap persiapan, tahap pemecahan masalah, tahap pelaksanaan (pelatihan dan pendampingan dalam rangka optimalisasi potensi desa, pemberian materi motivasi, pengelolaan BUMDes serta pemetaan potensi desa) dan tahap moitoring dan evaluasi.
References
Anggraeni, M. R. R. S. (2016). Peranan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pada Kesejahteraan Masyarakat Pedesaan Studi Pada Bumdes Di Gunung Kidul, Yogyakarta.
https://inilahmojokerto.com/26/06/2019/rembug-desa-wakil-bupati-mojokerto-menggali-potensi-kecamatan-pungging. Data 26 Juni 2019. Diakses pada tanggal 29 Juni 2020. Pukul 22.00 WIB
https://republika.co.id/berita/q2l6x2368/daerah/jawa-timur/19/12/16/q2kneh428-sebagian-besar-bumdes-jatim-masuk-kategori-rintisan. Data 16 Desember 2019. Diakses pada tanggal 29 Juni 2020. Pukul 22.10 WIB
Lumintang, Juliana dan Fonny Jeane Waani. 2020. “PENINGKATAN KAPASITAS PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES) DI DESA KOKA DAN DESA KEMBES 2 KECAMATAN TOMBULU”. The Studies of Social Science. Vol.2, Issue 1:15-21.
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2015 ttg Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Peraturan Pemerintah no. 47 tahun 2015 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2015.
Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembentukan, Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa