Peraturan Desa Dalam Perspektif Keaktifan Masyarakat (Pengabdian Masyarakat di Koalisi Perempuan Indonesia Jawa Timur)
Kata Kunci:
peraturan desa, perempuan, hakAbstrak
Perkembangan penduduk di Indonesia yang semakin pesat membuat eksistensi desa harus tetap dijaga. Desa diartikan sebagai masyarakat hukum dalam suatu kesatuan yang mempunyai zonasi wilayah dan kepadanya diberi kewenangan mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Dari definisi tersebut, desa pada akhirnya memiliki penyelenggaraan urusan pemerintahan (disebut pemerintahan desa) dan kepala desa dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa (pemerintah desa). Menggunakan pola tatap muka dimana, peneliti memberikan penjelasan, tanya jawab dan praktik membuat rancangan peraturan desa. Pengabdian masyarakat ini dilakukan kepada peserta yang terdiri dari Perempuan Koalisi Perempuan Indonesia Jawa Timur. Pengabdian masyarakat ini menghasilkan kesimpulan melalui data yang diolah sebelumnya sehingga menghasilkan tulisan jurnal ini dimana perempuan KPI cenderung memiiki sifat aktif akan terciptanya perlindungan hukum atas hak-hak kaum perempuan di desa. Mereka menginginkan sanksi yang ketat bagi siapapun yang melanggar peraturan desa atau pemilik kewenangan namun sanksi yang ketat seharusnya diberikan melalui peradilan adat.