UPAYA PEMERINTAH DESA DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT MELALUI BADAN USAHA MILIK DESA
Studi Kasus: Desa Sidoharjo Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto
DOI:
https://doi.org/10.0007/majapahitpolicy.v3i2.3173Kata Kunci:
Pemerintah Desa, Kesejahteraan,Badan Usaha Milik DesaAbstrak
Undang – Undang Desa memberikan kesempatan kepada Pemerintah Desa untuk dapat mandiri dalam pengelolaan segala potensi yang
terdapat di wilayah administrasinya. Tentunya keterlibatan masyarakat diperlukan untuk dapat mengelola potensi yang ada. Dalam penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui Upaya Pemerintah Desa Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Badan Usaha Milik Desa Sidoharjo Kecamatan
Gedeg Kabupaten Mojokerto. Agar dapat mengetahui upaya yang dilakukan oleh pemerintah Desa peneliti menggunakan Konsep Teori dari Edi Suharto
tentang Kesejahteraan dengan menggunakan beberapa indikator diantaranya terpenuhnya kebutuhan jasmanani,rohani dan sosial, kemudian Institusi
atau Kelembagaan yang tentunya mempunyai peranan di dalam Penelitian ini, indikator selanjutnya adalah aktivitas atau kegiatan yang dilakukan dalam
lembaga di dalam Pemerintahan Desa yang berkaitan dengan penelitian ini, penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian
deskriptif analisis untuk menggambarkan bagaimana upaya Pemerintah Desa dalam meningkatkan Kesejahteraan masyarakat melalui Badan Usaha Milik
Desa. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pemerintah Desa beserta lembaga Badan Usaha milik Desa sudah melakukan berbagai upaya dalam
meningkatkan kesejahteraan masyarakat, upaya yang dilakukan ialah dengan mengembangkan Unit-unit usaha Badan Usaha Milik Desa serta upaya
untuk meningkatkan antusiasme masyarakat dalam mengembangkan unit-unit usaha ini yang mana dalam pengembangan ini tentunya membutuhkan
peranan dari berbagai aspek serta membutuhkan sinergi yang kuat agar tujuan ini dapat tercapai. Namun untuk saat ini upaya yang dilakukan masih
belum berdampak secara luas terhadap masyarakat.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Majapahait policy