MORAL PEMERINTAH DALAM MEWUJUDKAN BIROKRASI YANG BAIK (GOOD GAVERNANCE)
Studi Kasus Di Desa Japan Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto
DOI:
https://doi.org/10.0007/majapahitpolicy.v3i2.3170Kata Kunci:
Moral Pemerintah, Birokrasi, Kode EtikAbstrak
Dalam memberikan pelayanan kepada publik, pemerintah diharapkan dapat menjalankan/melaksanakan tugas dan wewenangannya secara
baik dan tidak menyalahgunakan kedudukannya serta diharapkan dapat menjunjung tinggi nilai-nilai dan norma yang ada di lingkungan masyarakat, yang
biasa disebut dengan Moral. Disiplin aparatur/pegawai menjadi patokan dalam terwujudnya birokrasi yang baik (Good Gavernance), karena fungsi utama
aparatur/pegawai adalah mengabdi kepada publik dan juga lebih mementingkan kepentingan umum dari pada kepentingan dirinya sendiri. Dengan adanya
Moral dan kode etik Pegawai Negri Sipil dapat menjadikan aparatur/pegawai lebih effisien serta tanggungjawab atas tugas dan wewenang yang diberikan
padanya, proses penyelenggaraan pemerintah juga akan dapat berjalan dengan lancar apabila perilaku aparaturnya mengikuti nilai-nilai Moral.
Berdasarkan hasil penelitian yang sudah diperoleh dengan melalui beberapa informan bahwa Moral pemerintahan dapat terlihat dalam pelaksanaan kode
etik Pegawai Negri Sipil (PNS) dengan upaya-upaya program yang dapat menciptakan kondisi yang baik. Hasil dari penelitian membuktikan bahwa kualitas
dan kuantitas yang dimiliki Sumber Daya Manusia aparatur/pegawai masih rendah dan juga dihambat oleh beberapa faktor lainnya. Dengan adanya
program-program yang dijalankan diharapkan dapat memberikan peningkatan kualitas SDM dalam jangka waktu kedepannya supaya pelayanan yang
diberikan akan dapat berjalan dengan baik dan masyarakat bisa merasa puas dengan pelayanan yang diberikan.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Versi
- 2024-02-29 (2)
- 2024-02-29 (1)
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Majapahait policy