IMPLEMENTASI KEBIJAKAN REHABILITASI NARKOBA DI BNN KOTA MOJOKERTO)
Kata Kunci:
Implementasi Kebijakan, Rehabilitasi Narkoba, Badan Narkotika Nasional (BNN)Abstrak
Narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir telah menjadi permasalahan yang
serius dan mencapai kondisi yang mengkhawatirkan serta menjadi permasalahan nasional. Perlu adanya sosialisasi dan rehabilitasi yang
dilakukan pemerintah untuk memberantas pengguna narkoba atau obat-obatan berbahaya tersebut. Untuk memberantas pengguna narkoba,
pemerintah perlu membuat kebijakan yang menjadi dasar pemerintah dalam memberantas pengguna narkoba. Melalui Badan Narkotika
Nasional (BNN), pemerintah dapat menekan jumlah pengguna narkoba dengan tercapainya pemberantasan seluruh pengguna narkoba di
Indonesia. Implementasi kebijakan BNN Kota Mojokerto yang diukur dengan menggunakan teori Merilee S. Grindle berkaitan dengan ukuran
keberhasilan implementasi Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Badan Narkotika Kota Mojokerto yang diikuti oleh
Pemerintah Kota Mojokerto. Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2019 yang kemudian menjadi pedoman bagi terciptanya program kebijakan
pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba (P4GN) dan dijalankan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota
Mojokerto. Pada penelitian ini diperoleh hasil bahwa implementasi yang dilakukan BNN Kota Mojokerto sudah sesuai dengan kebijakan yang
ada. Dalam upaya merehabilitasi masyarakat yang sudah terlanjur menjadi pengguna narkoba, BNN Kota Mojokerto berupaya keras untuk
mengembalikan semangat para pengguna narkoba ketika masa rehabilitasi telah usai
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Majapahait policy