POLA HUBUNGAN BPCB, KEPALA DESA, DAN MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN SITUS KUMITIR (Studi Kasus Tentang Pembagian Hak dan Wewenang)

(Studi Kasus Tentang Pembagian Hak dan Wewenang)

Penulis

  • Anisa Febrianti Prodi Ilmu Pemerintahan Unim
  • Ahmad Hasan Afandi prodi ilmu pemerintahan unim
  • Jenny Yudha Utama prodi ilmu pemerintahan unim

Kata Kunci:

Situs kumitir, Hak dan Wewenang

Abstrak

Situs Kumitir merupakan situs cagar budaya yang baru ditemukan pada tahun 2019 yang terletak di Dusun Bendo, Desa Kumitir, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. Situs ini ditemukan oleh salah satu perajin batu bata Desa Kumitir, berupa dinding talud sepanjang 21m. Pelaksanaan ekskavasi Situs Kumitir dilakukan dalam beberapa tahap. Dalam pelaksanaan ekskavasi tersebut perlu memperhatikan hak-hak yang dimiliki oleh BPCB, Kepala Desa dan juga masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dengan menggunakan metode pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagimana pola hubungan antara BPCB, Kepala Desa dan masyarakat, serta bagaimana pembagian hak dan wewenangnya. Analisa yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan teori interaksi sosial dari Georg Simmel untuk mengetahui hubungan BPCB, Kepala Desa dan masyarakat. Serta partisipasi Arnstein untuk menganalisis pemenuhan hak yang dimiliki oleh masyarakat. Hasil dari penelitian ini adalah hubungan yang terjadi antara BPCB, Kepala Desa, dan masyarakat merupakan interaksi sosial kerjasama. Hubungan BPCB dengan masyaakat merupakan hubungan subordinat dibawah peraturan, yang harus dipatuhi oleh kedua aktor. Hubungan BPCB dengan Kepala Desa yaitu subordinat dibawah individu. Sedangkan Kepala Desa dengan masyarakat meupakan hubungan subordinat dibawah kelompok. Pembagian hak yang dimiliki oleh BPCB dan masyarakat diatur dalam Undang-Undang Cagar Budaya No 11 Tahun 2010, sedangkan hak yang dimiliki oleh Kepala Desa tertuang pada Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Referensi

Kemdikbud RI, “Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” Http://Kemdikbud.Go.Id/, vol. 5711144, no. Mei. p., 2020, [Online]. Available: http://kemdikbud.go.id/main/?lang=id.

B. Banten, “Penemuan dan Pencarian Cagar Budaya Dalam Perspektif Hukum,” 2018. https;//kebudayaan.kemdikbud.go.id/bpcbbanten/.

A. Ahmadi, Psikologi Sosial. Jakarta: Rineka Cipta, 1991.

M. Rifki, “Interaksi Sosial Masyarakat Islam dan Kristen Dalam Perspektif Georg Simmel (Studi Tentang Bentuk-Bentuk Interaksi Sosial Islam- Kristen Di Dusun Mutersari Desa Ngrimbi Kabupaten Jombang,” Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, 2018.

D. Haryanto, Pengantar Sosiologi Dasar. Jakarta: Prestasi Pustaka, 2011.

P. M. Hadjon, “Tentang Wewenang,” Yuridika, vol. 5–6, p. 1, 1997.

Y. Slamet, Pembangunan Masyarakat Berwawasan Partisipasi. Surakarta: Sebelas Maret University Press, 1994.

K. Tusya’dah, “Tingkat Partisipasi Masyarakat Dalam Penanganan Kualitas Pemukiman Kumuh Kelurahan Bareng Kota Malang,” Institut Teknologi Nasional Malang, 2017.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2022-12-29