The Akar Permasalahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi
Kata Kunci:
communication and gender, prevention and handling of sexual violence, misogynistic culture, power relationsAbstrak
Pada 31 Agustus 2021 Kementrian Riset, Teknologi, Pendidikan, dan Kebudayaan (Kemristekdikbud) mengeluarkan Peraturan Menteri No 30 Tahun 2022 yang mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi di Indonesia. Kebijakan ini menjadi harapan baru bagi Perguruan Tinggi, yang dikenal sebagai lembaga dengan angka kekerasan seksual tertinggi dibandingkan dengan lembaga pendidikan di tingkat lainnya (TK-SMA).
Dalam kenyataan di lapangan, pasca satu tahun setelah permendikbud ini disahkan banyak dinamika dan kendala yang dihadapi oleh kampus dalam menegakkan aturan. Tulisan ini dimaksudkan sebagai kajian yang akan bisa mengurai akar kekerasan seksual di perguruan tinggi serta penanganannya, sehingga dapat menjadi sebuah sumbangsih pemikiran untuk evaluasi satu tahun pasca Permendikbud No 30 tahun 2021 diberlakukan. Adapun tulisan ini berdasarkan studi kasus di sebuah pendidikan tinggi. Data didapatkan melalui wawancara mendalam, dokumen, dan observasi lapangan selama kurun waktu September 2022
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Permendikbud No 30/2021 masih belum cukup efektif dalam menyelesaikan kasus kekerasan seksual yang terjadi, karena adanya beberapa hambatan. Dalam penelitian ini ditemukan setidaknya ada 2 hambatan, yaitu budaya misoginis yang masih mengakar kuat di lingkungan kampus. Kedua, relasi kuasa dan lemahnya nilai tawar.
Referensi
Bados, A., Toribio, L., & García-Grau, E. (2008). Traumatic events and tonic immobility. Spanish Journal of Psychology, 11(2), 516–521. https://doi.org/10.1017/S1138741600004510
https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-47140598
https://tirto.id/kasus-agni-bagaimana-ugm-mengabaikan-kasus-kekerasan-seksual-dgpM
https://tirto.id/langkah-baik-kemenag-cegah-kekerasan-seksual-di-kampus-islam-elK9
https://www.balairungpress.com/2018/11/nalar-pincang-ugm-atas-kasus-perkosaan/
https://www.telummedia.com/bahasa/public/news/di-balik-layar-kampanye-nama-baik-kampus/4n17rd59l7
https://tirto.id/tirto-memenangkan-sopa-award-2020-untuk-kolaborasi-nama-baik-kampus-f1XM
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5494 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam