The Akar Permasalahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

Penulis

  • Putri Aisyiyah Rachma Dewi Universitas Negeri Surabaya

Kata Kunci:

communication and gender, prevention and handling of sexual violence, misogynistic culture, power relations

Abstrak

            Pada 31 Agustus 2021 Kementrian Riset, Teknologi, Pendidikan, dan Kebudayaan (Kemristekdikbud) mengeluarkan Peraturan Menteri No 30 Tahun 2022 yang mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi di Indonesia. Kebijakan ini menjadi harapan baru bagi Perguruan Tinggi, yang dikenal sebagai lembaga dengan angka kekerasan seksual tertinggi dibandingkan dengan lembaga pendidikan di tingkat lainnya (TK-SMA).

            Dalam kenyataan di lapangan, pasca satu tahun setelah permendikbud ini disahkan banyak dinamika dan kendala yang dihadapi oleh kampus dalam menegakkan aturan. Tulisan ini dimaksudkan sebagai kajian yang akan bisa mengurai akar kekerasan seksual di perguruan tinggi serta penanganannya, sehingga dapat menjadi sebuah sumbangsih pemikiran untuk evaluasi satu tahun pasca Permendikbud No 30 tahun 2021 diberlakukan. Adapun tulisan ini berdasarkan studi kasus di sebuah pendidikan tinggi. Data didapatkan melalui wawancara mendalam, dokumen, dan observasi lapangan selama kurun waktu September 2022

            Hasil penelitian menunjukkan bahwa Permendikbud No 30/2021 masih belum cukup efektif dalam menyelesaikan kasus kekerasan seksual yang terjadi, karena adanya beberapa hambatan. Dalam penelitian ini ditemukan setidaknya ada 2 hambatan, yaitu budaya misoginis yang masih mengakar kuat di lingkungan kampus. Kedua, relasi kuasa dan lemahnya nilai tawar.

Referensi

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-02-14