IMPLEMENTASI PERMENDES NO. 6 TAHUN 2020 DALAM PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020
(Studi Kasus Desa Jambeyan Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang)
Kata Kunci:
Implementasi kebijakan, Permendes no 6 tahun 2020, Pemerintah DesaAbstrak
Dalam adanya pandemi Covid-19 di Indonesia banyak beberapa aspek yang mengalami perubahan, terutama aspek pemerintah. Pemerintah
diwajibkan mengeluarkan kebijakan terbaru mengenai penanganan pandemi Covid-19 itu sendiri. Didalam kementrian desa, kementrian desa
mengeluarkan kebijakan terbaru yakni Permendes No 6 Tahun 2020 yang ditidak lanjuti oleh Pemerintah desa, dalam hal ini yakni pemerintah desa
jambeyan mengeluarkan beberapa kebijakan. Manfaat dari penelitian kali ini sendiri ialah sebagai bahan informasi untuk mengetahui dan menganalisis
Implementasi Permendes No. 6 Tahun 2020 dalam Prioritas Penggunaan Dana Desa Pada tahun 2020 di Desa Jambeyan Kecamatan Sedan Kabupaten
Rembang. Kalau kita kaitkan dengan teori implementasi kebijakan dari Merilee S Grindle ada enam aspek yang perlu dilihat, dari enam aspek yang
disampaikan teori implementasi kebijakan ini sangat berkaitan.
Berdasarkan hasil penelitian yang sudah diperoleh dengan melalui beberapa informan bahwa implementasi Permendes No 6 Tahun 2020 dalam prioritas
penggunaan dana desa pada tahun 2020 di desa jambeyan dengan upaya-upaya program yang dapat menciptakan kondisi yang baik. Hasil dari penelitian
membuktikan bahwa masyarakat desa Jambeyan merasakan puas dengan upay- upaya dari pemerintah desa Jambeyan dalam mengeluarkan kebijakan
terkait permendes no 6 tahun 2020.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Majapahait policy